Berita Pemkot Bekasi

ASN Kota Bekasi Kini Dilarang Pakai Seragam Dinas untuk Konten Pribadi di Medsos

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial. Lewat Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA, ASN kini dilarang menggunakan seragam dinas, atribut instansi, maupun fasilitas kantor untuk membuat konten pribadi.

Aturan yang diterbitkan pada 8 Juni 2026 itu bertujuan menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan identitas dan fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Menurutnya, penggunaan atribut pemerintah untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Abdi negara harus bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai atribut dan fasilitas negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok,” ujar Harris.

Tak hanya soal seragam, surat edaran tersebut juga mengatur larangan memakai fasilitas kantor untuk membuat konten yang tidak berkaitan dengan pekerjaan. ASN juga diminta tidak menyebarkan informasi yang mengandung hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, ujaran kebencian, maupun isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di sisi lain, Pemkot Bekasi mengingatkan agar media sosial tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan publik. Selama jam kerja, ASN diwajibkan tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari penggunaan media sosial secara berlebihan.

Untuk memastikan aturan berjalan, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas digital pegawai di lingkungan kerjanya. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran etika bermedia sosial akan ditindak tegas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Harris.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap ASN dapat memanfaatkan media sosial secara lebih bijak, menjaga marwah institusi, serta membangun ruang digital yang positif dan profesional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *