KOTA BEKASI – Panggilan berulang dari akun tidak dikenal di Telegram menjadi awal dugaan upaya pemerasan terhadap seorang pengguna. Setelah panggilan dijawab, pelaku disebut mengancam menyebarkan gambar untuk menekan korban.
Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, komunikasi berlangsung melalui panggilan biasa, bukan panggilan video. Saat korban akhirnya menjawab, muncul gambar penelepon tanpa busana. Pelaku kemudian disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban sebelum melancarkan ancaman.
Ancaman penyebaran materi bermuatan seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Menurut lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, pelaku dapat mengancam mengirimkan gambar maupun rekaman kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja korban.
Materi yang digunakan untuk memeras juga dapat berupa gambar hasil rekayasa. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket.
Setelah panggilan berakhir, pelaku mengirim foto tidak senonoh yang telah diedit, disertai tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkan materi tersebut kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat apabila korban tidak menyerahkan uang.
Penggunaan gambar rekayasa membuat keaslian materi perlu diperiksa. Kemunculan wajah seseorang bersama konten seksual tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut terlibat secara sukarela. Konteks pengambilan gambar juga perlu ditelusuri sebelum kesimpulan dibuat.
Dalam perkara lain, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap pemerasan seksual yang menggunakan rekaman panggilan video. Polisi menjelaskan rangkaian kasus tersebut dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025.
Korban awalnya didekati melalui aplikasi Bigo sebelum diarahkan melanjutkan komunikasi ke Telegram. Pelaku kemudian membujuk korban melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya.
Rekaman itu digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban telah membayar Rp3,3 juta, tetapi tetap menerima ancaman dan tuntutan pembayaran tambahan.
Pola tersebut berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa. Kedua kejadian tidak dapat disamakan dalam hal cara pelaku memperoleh materi pemerasan.
Pengguna yang menghadapi ancaman serupa disarankan menghentikan komunikasi serta menyimpan bukti percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disertakan saat melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Korban juga disarankan tidak memenuhi tuntutan pembayaran. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 mengingatkan bahwa pembayaran tidak menjamin materi pemerasan dihapus. Pelaku dapat terus meminta uang meskipun korban telah memenuhi tuntutan sebelumnya.
