JAKARTA – Indonesia terus memperkuat fondasi transformasi digital dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital nasional dengan standar internasional.
Langkah tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk membangun ekosistem digital yang lebih terpercaya, aman, dan mampu mendukung kebutuhan masyarakat di era teknologi yang terus berkembang.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyelarasan standar sertifikasi elektronik menjadi bagian penting agar layanan digital Indonesia memiliki pengakuan teknis dan hukum dari berbagai negara.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, kepercayaan menjadi faktor utama dalam perkembangan ekonomi digital. Sistem sertifikasi elektronik yang kuat akan mendukung kemudahan transaksi digital lintas negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global.
Ia menjelaskan, kedaulatan digital tidak berarti membatasi hubungan dengan dunia luar. Sebaliknya, sebuah sistem digital akan semakin kuat apabila mampu memenuhi standar keamanan dan mendapatkan kepercayaan dari mitra internasional.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang besar di kawasan Asia Tenggara, Indonesia membutuhkan infrastruktur digital yang didukung regulasi, tata kelola, dan sistem perlindungan data yang kuat.
Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar dalam memastikan akuntabilitas layanan digital nasional.
Nezar menyebut, regulasi tersebut menjadi fondasi untuk mengembangkan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memiliki kepastian hukum.
Penguatan standar digital juga dilakukan melalui Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium yang menjadi wadah kerja sama antarnegara dalam membangun interoperabilitas sistem sertifikasi elektronik.
Indonesia memanfaatkan pengalaman sejumlah negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa dalam mengembangkan sistem digital yang sesuai dengan standar global.
Selain menjalin kerja sama internasional, Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memastikan keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur digital berjalan secara terpadu.
Pemerintah turut menyiapkan aturan untuk menghadapi perkembangan teknologi masa depan, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.
Nezar menegaskan, Indonesia ingin menghadirkan infrastruktur digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu bersaing secara global.
