KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 setelah seluruh rangkaian penerimaan selesai dilaksanakan. Evaluasi ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan akses sekolah bagi masyarakat semakin luas.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB 2026 mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Komitmen tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dalam kebijakan tersebut, KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan penerimaan murid baru, mulai dari persiapan, pelaksanaan proses seleksi, hingga evaluasi setelah seluruh tahapan berakhir.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menyampaikan bahwa evaluasi SPMB 2026 mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari sistem pendaftaran daring, kesiapan teknologi, hingga kapasitas daya tampung sekolah.
Salah satu perhatian utama adalah penguatan sistem digital. Chondro mengatakan, kapasitas server pendaftaran perlu ditingkatkan karena tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses layanan secara bersamaan.
“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.
Selain memperbaiki sistem pendaftaran, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas sekolah dengan pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.
Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan dikaji berdasarkan kebutuhan di masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi terus mengembangkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) sebagai bagian dari strategi memperluas akses pendidikan. Program tersebut menjadi alternatif bagi peserta didik yang belum memperoleh kesempatan di sekolah negeri.
“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.
Evaluasi pendidikan juga berlanjut melalui pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan sekolah siap menerima peserta didik baru dan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui pembenahan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, serta penguatan kolaborasi agar setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang layak.
