KOTA BEKASI – Masyarakat diminta tidak terburu-buru mengisi formulir daring yang menawarkan pendaftaran sebagai petugas, panitia, dan volunteer Porprov XV Jawa Barat 2026 Kota Bekasi. Formulir yang beredar melalui Google Forms tersebut dipastikan bukan kanal resmi kepanitiaan.
Dalam informasi yang tersebar, warga berusia 17–40 tahun ditawarkan kesempatan untuk terlibat dalam penyelenggaraan Porprov. Calon pendaftar juga diminta mengunggah salinan atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga berpotensi menyerahkan data pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi.
Panitia Besar (PB) Porprov XV Jawa Barat 2026 Kota Bekasi menyatakan tidak pernah membuat, menerbitkan, ataupun mengesahkan formulir tersebut. Pendaftaran volunteer untuk penyelenggaraan Porprov di Kota Bekasi juga belum dibuka hingga saat ini.
Masyarakat patut berhati-hati karena formulir itu tidak mencantumkan nomor surat, identitas penanggung jawab, kontak yang dapat dikonfirmasi, batas waktu pendaftaran, serta keterangan mengenai tujuan penggunaan dan penyimpanan data pribadi.
Formulir tersebut diketahui menggunakan nama PB BKM-KB, singkatan dari Pengurus Besar Badan Kekeluargaan Masyarakat Kota Bekasi. Lembaga itu merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbeda dengan Panitia Besar Porprov XV Jawa Barat 2026 Kota Bekasi. Penggunaan nama tersebut tidak membuktikan adanya hubungan dengan proses rekrutmen resmi Porprov.
PB Porprov mengimbau warga tidak mengunggah KTP maupun memberikan data sensitif lainnya melalui tautan yang belum dipastikan keabsahannya. Masyarakat yang telanjur mengirimkan data disarankan menghentikan komunikasi dengan pihak terkait dan melaporkannya melalui kanal resmi panitia.
Pengumuman mengenai penerimaan volunteer, termasuk kebutuhan personel, persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran, akan disampaikan melalui porprovbekasikota2026.id serta akun media sosial resmi Porprov Kota Bekasi.
Sementara itu, asal-usul formulir masih ditelusuri. Warga yang mempunyai bukti berupa tautan asli atau tangkapan layar lengkap dapat menyerahkannya kepada PB Porprov untuk membantu proses klarifikasi.
