Berita Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi Rapikan Pengawasan, Data Jadi Dasar Cegah Risiko

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus merapikan sistem pengawasan internal dengan mengedepankan kualitas data dan pemetaan potensi risiko. Upaya itu ditempuh melalui penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS pada Rabu, 5 Agustus 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam menyelaraskan sistem pelaporan, pengawasan, serta langkah pencegahan penyimpangan di berbagai sektor.

MCSP-RBS 2026 menandai perubahan pendekatan pengawasan. Pemerintah daerah tidak lagi hanya didorong melengkapi dokumen, melainkan harus menyusun data yang terintegrasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu memotret risiko secara nyata.

Tri meminta seluruh perangkat daerah mengambil peran aktif dalam proses tersebut. Ia menegaskan, koordinasi dan validasi data menjadi kunci agar sistem pengawasan dapat bekerja secara efektif.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” kata Tri.

Berdasarkan penilaian MCSP KPK pada 2025, Kota Bekasi memperoleh skor 80,7 persen dan masuk Cluster I. Kota Bekasi berada di posisi 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.

Hasil tersebut menjadi catatan evaluasi bagi Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pada tahun berikutnya. Perbaikan diarahkan pada setiap indikator, termasuk kualitas data, efektivitas pengawasan, dan pemenuhan aspek tata kelola pemerintahan.

Sistem MCSP-RBS 2026 juga mengalami penyederhanaan. Area pengawasan dikurangi menjadi tujuh area, indikator menjadi 33, dan dokumen pendukung menjadi 162 dokumen.

Adapun fokus pengawasan meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP. Pengumpulan dan validasi data dimulai pada triwulan III 2026, disusul input data tahap pertama hingga 30 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *