BekasiHype

KPU Kota Bekasi Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas

Pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu. (Foto: kompas)

KOTA BEKASI, bekasihype.comKPU Kota Bekasi menyatakan tidak ada TPS khusus bagi para disabilitas dalam pemilu 2024 nanti, akan tetapi aksesbilitas bagi mereka akan dipermudah saat di TPS untuk memberikan suaranya.

“Aksesbilitas mereka yang dipermudah atau ramah disabilitas saat di TPS nantinya,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, sperti dikutip dari Inijabar.com.

Dari data yang dihimpun , Kota Bekasi memiliki jumlah pemilih disabilitas fisik sebanyak 6309, disabilitas intelektual sebanyak 229, disabilitas mental sebanyak 1095.

Selanjutnya disabilitas sensorik wicara sebanyak 471, disabilitas sensorik rungu sebanyak 128 dan disabilitas sensorik netra sebanyak 325.

“Mereka semua tersebar di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi dan mayoritas dari mereka penyandang disabilitas fisik,” tambah Ketua KPU Kota Bekasi.

Selain tidak ada TPS khusus disabilitas, di TPS juga disediakan alat bantu mencoblos bagi penyandang tuna netra.

Seperti pada penyelenggaran Pemilu sebelumnya, penyandang disabilitas juga diizinkan untuk didampingi oleh keluarga atau petugas yang ditunjuk.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut tahapan dan jadwal pemilu 2024.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
  6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
  7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
  8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
  9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
  13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
  14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
  16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Sebelumnya

Xiaomi 13 Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 2

Selanjutnya

Sah, Tri Adhianto Resmi Menjadi Wali Kota Bekasi

bekasihype.com