BekasiHype

Guru P3K Diintimidasi Pejabat Disdik Kota Bekasi

Kantor Dinas Pendidikan. (Foto: Info Bekasi)

KOTA BEKASI, bekasihype.com – Maryani guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi diintimidasi oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi berupa pernyataan tidak akan memberikan jadwal mengajar jika gugatan yang diajukan guru P3K di PTUN Bandung tidak dicabut.

Menurut Maryani, pejabat Disdik Kota Bekasi tersebut juga mengancam tidak akan memperpanjang kontrak guru P3K yang tidak kooperatif.

Seperti dikutip dari Republika, perwakilan guru P3K Kota Bekasi menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, karena telah memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari Rp 4,5 Juta per bulan menjadi Rp 1,5 Juta.

“Jika tidak tanda tangan kami tidak diberikan jadwal mengajar, TPP dihapuskan dan pemutusan kontrak. Bukan kah itu suatu tindakan pidana dalam bentuk ancaman?” ungkap Maryani saat pertemuan dengan pejabat Disdik Kota Bekasi di SMPN 7 Bekasi, dikutip dari Republika.co.id.

Maryani juga mengungkapkan kalau guru P3K yang menolak pemotongan TPP tetap melawan ketidakadilan Pemkot Bekasi.

Jangan sampai, kata dia, perwakilan Disdik Kota Bekasi dan guru P3K membuat kendor semangat untuk menggugat kebijakan Pelaksa Tuga (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Maryani menuturkan kalau sampai saat ini Pemkot Bekasi masih terus berupaya melobi guru P3K untuk mau tanda tangan mencabut gugatan ke PTUN Bandung.

Dia juga menegasakan untuk rekannya jangan mau meneken surat yang dibuat Disdik Kota Bekasi tersebut.

Kepala Disdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar membantah, jajarannya telah melakukan intimidasi seperti yang disampaikan Maryani.

Menurut Uu, pertemuan antara pejabat Disdik Kota Bekasi dan guru P3K di SMPN 7 Kota Bekasi hanya untuk memastikan apakah benar teman-teman guru P3K telah menyewa jasa pengacara untuk melakukan somasi kepada Plt Wali Kota Bekasi terkait keberatan adanya pemotongan TPP.

Uu berkilah kalau kalau masalah itu sebenarnya sudah selesai, karena besaran TPP P3K akhirnya disepakati kedua belah pihak di angka Rp 3 Juta per bulan.

Dia juga mengatakan, kalau nominal itu sudah disepakati dengan bukti tanda tangan dari perwakilan P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

sumber: Republika.co.id

Sebelumnya

Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama dengan Waste4Change untuk Pengolaan Sampah

Selanjutnya

Xiaomi 13 Hadir dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 2

bekasihype.com