JAKARTA – Pemerintah memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi digabungkan dengan anggaran pendidikan mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pembiayaan MBG bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah akan menjalankan putusan MK tersebut sesuai aturan yang berlaku. Penyesuaian dilakukan secara bertahap agar pengelolaan keuangan negara tetap berjalan secara stabil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan akan melaksanakan amanat tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam cakupan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Dengan keputusan tersebut, anggaran MBG nantinya akan memiliki pos tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Pemerintah memilih menerapkan pemisahan tersebut mulai APBN 2028 karena penyusunan anggaran tahun berjalan telah memasuki tahap akhir pembahasan. Perubahan besar terhadap rancangan APBN yang sudah dibahas dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian anggaran negara.
Purbaya menjelaskan, tenggat waktu yang diberikan MK telah mempertimbangkan kondisi penyusunan APBN yang sedang berlangsung.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelasnya.
Kementerian Keuangan selanjutnya akan melakukan penghitungan menyeluruh terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.
Pemerintah memastikan langkah tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional. Di sisi lain, pemenuhan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi tetap akan dijaga melalui mekanisme APBN yang berlaku.
