KOTA BEKASI – Warga Bekasi yang setiap hari bepergian ke Jakarta menggunakan TransJabodetabek perlu mencermati rencana penyesuaian tarif transportasi umum yang diusulkan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
Dalam usulan tersebut, tarif layanan TransJabodetabek diusulkan menjadi Rp10.000, sedangkan tarif TransJakarta untuk perjalanan di dalam wilayah DKI Jakarta menjadi Rp5.000.
Usulan itu disampaikan Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, usai dilantik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sugihardjo, penyederhanaan tarif menjadi dua kelompok merupakan hasil kajian DTKJ yang telah dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan melalui dialog publik.
Untuk perjalanan di dalam Jakarta, tarif tunggal Rp5.000 akan berlaku pada seluruh layanan TransJakarta yang telah terintegrasi, meliputi layanan BRT, non-BRT, maupun Mikrotrans.
Ia menjelaskan, meskipun tarif dasar BRT naik dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, pengguna yang sebelumnya harus membayar lebih saat berpindah layanan justru akan memperoleh keuntungan karena cukup membayar satu tarif terintegrasi.
Sementara itu, tarif Rp10.000 yang diusulkan untuk layanan TransJabodetabek juga memberikan akses perjalanan yang terintegrasi dengan jaringan TransJakarta. Artinya, penumpang dari Bekasi nantinya dapat melanjutkan perjalanan di dalam Jakarta tanpa dikenakan biaya tambahan dalam satu skema tarif.
DTKJ juga mendorong agar integrasi transportasi diperluas hingga mencakup MRT dan LRT sehingga mobilitas masyarakat Jabodetabek semakin mudah dan efisien.
Meski demikian, usulan penyesuaian tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ menegaskan bahwa kenaikan tarif harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan, mulai dari kenyamanan armada, ketepatan waktu, hingga kemudahan perpindahan antarmoda agar masyarakat semakin memilih menggunakan transportasi publik.
