KOTA BEKASI – Siswa jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi mengikuti kegiatan belajar dari rumah melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Selasa dan Rabu, 8–9 September 2026.
Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan.
Dalam kegiatan belajar dari rumah, siswa mengikuti kelas daring melalui Zoom Meeting. Guru tetap menyampaikan materi dan memberikan pendampingan sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.
Sistem tersebut serupa dengan pola belajar yang pernah dijalankan selama pandemi Covid-19. Pengalaman sekolah, guru, siswa, dan orang tua dalam menggunakan sarana pembelajaran daring diharapkan membantu kelancaran pelaksanaan PJJ.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memantau pelaksanaan hari pertama PJJ dengan mengunjungi SMP Negeri 14 Kota Bekasi dan SD Negeri 6 Bintara, Selasa (8/9/2026).
Peninjauan dilakukan untuk melihat proses pembelajaran sekaligus memastikan kondisi lingkungan sekolah tetap dalam keadaan baik. Pemerintah ingin memastikan perubahan pola belajar tidak mengurangi kualitas pendidikan yang diterima siswa.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, proses belajar tetap berjalan dengan baik. Guru tetap memberikan materi dan pendampingan, sementara anak-anak juga harus tetap mengikuti pembelajaran dengan disiplin,” ujar Tri.
Ia menjelaskan, PJJ merupakan langkah kehati-hatian pemerintah dalam menyikapi perkembangan kondisi lingkungan. Keselamatan dan kesehatan siswa menjadi prioritas, sementara kegiatan pendidikan harus tetap berlangsung.
“Kita akan terus melihat dan mengevaluasi kondisi di lapangan. Yang paling utama adalah keselamatan dan kesehatan anak-anak, tetapi pendidikan juga harus tetap berjalan. Mudah-mudahan kondisi erupsi segera membaik sehingga aktivitas sekolah dapat kembali normal,” katanya.
Selama PJJ diterapkan, orang tua diharapkan membantu memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal. Komunikasi antara sekolah dan keluarga juga diperlukan agar kendala teknis maupun hambatan belajar dapat segera ditangani.
Pemerintah Kota Bekasi belum menetapkan kebijakan pembelajaran setelah 9 September 2026. Keputusan berikutnya akan diambil berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi di lapangan, dengan tetap mempertimbangkan keselamatan seluruh warga sekolah.
