KOTA BEKASI – Pendidikan dan pelatihan keterampilan dinilai menjadi bagian penting dalam pelayanan sosial untuk membantu penerima manfaat mencapai kemandirian. Hal tersebut mengemuka saat Komisi VIII DPR RI mengunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyampaikan bahwa pelayanan sosial tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan dasar. Penerima manfaat juga perlu memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, membangun kepercayaan diri, serta mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.
Melalui pendidikan dan pelatihan, penerima manfaat diharapkan dapat tumbuh menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan disiplin. Program keterampilan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Ansory menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja yang dipimpinnya bersama tim Komisi VIII DPR RI. Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, serta jajaran terkait.
Selain meninjau pelayanan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur, tim mempelajari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Ruang lingkup peninjauan meliputi pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan, dan perlindungan sosial.
Komisi VIII juga menghimpun masukan mengenai penyaluran bantuan sosial tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial dan subsidi diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Dinas Sosial Kota Bekasi terus melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan DTSEN. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi data sekaligus mencegah ketidaktepatan sasaran program kesejahteraan sosial.
Dalam pertemuan itu, Ansory turut menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2027 mencapai Rp84.707.704.302.000 berdasarkan pembahasan anggaran hingga 31 Agustus 2026.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pengelola Sentra Terpadu Pangudi Luhur atas pelaksanaan pelayanan sosial dan kemanusiaan.
Kunjungan tersebut diharapkan memperkuat sinergi DPR RI, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadirkan pelayanan yang tidak hanya melindungi, tetapi juga memberdayakan penerima manfaat.
